Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Pimpinan MPR Dinilai Sarat Konflik Kepentingan
Tindakan Fadel Muhammad melaporkan pemecatannya dari kursi pimpinan MPR RI ke Bareskrim Polri dinilai tepat.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya menilai tindakan Fadel Muhammad melaporkan pemecatannya dari kursi pimpinan MPR RI ke Bareskrim Polri sudah tepat.
Alasannya, Fadel Muhammad adalah pimpinan MPR yang dilantik secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini marwah institusi MPR RI yang dikedepankan bukan hanya kepentingan pribadi. Beliau diangkat secara resmi menjadi Wakil Ketua MPR dalam periode 2019-2024 melalui proses yang diatur secara legal dalam regulasi," kata Andy kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Andy mmenduga ada malaadministrasu dalam proses pemecatan terhadap Fadel Muhammad.
Menurut dia, pemecatan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Artinya tindakan pencopotan tersebut menyalahi tata kelola administrasi," katanya.
Baca juga: Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI
Andy mengungkapkan, ada dua unsur terjadinya maladministrasi dalam pencopotan Fadel dari kursi pimpinan MPR.
"Pertama, tidak ada prosedur administrasi yang dibuat dan disepakati. Kedua, sudah ada prosedur administrasi yang dibuat secara mendadak dan sepihak untuk mewujudkan kepentingan tertentu," kata dia.
Karena itu, Andy mengatakan polemik yang dialami Fadel sangat mencoreng nama maupun marwah kelembagaan MPR.
"Tindakan sewenang-wenang dalam hal ini menodai MPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara," ujarnya.
Padahal, menurut Andy, seharusnya Badan Kehormatan MPR dapat melakukan panggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencopotan Fadel Muhammad.
Hal itu dilakukan agar polemik menemui titik terang.
Baca juga: Dicopot Jadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Begini Kata Fadel Muhammad
"Memanggil pihak-pihak yang menjadi sengketa ini terjadi dan dapat segera menyelesaikannya," katanya.
Dia menambahkan, jika peristiwa ini dibiarkan dan terus berlarut tanpa menemukan titik terang akan memberikan preseden yang buruk bagi MPR.
Selain itu juga, dia mengatakan ini akan berdampak kepada sistem di MPR dan DPD RI ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.
"Karena DPD dan wakil ketuanya di MPR RI akan begitu mudah dibongkar pasang oleh konflik kepentingan elite internalnya. Sehingga, bisa jadi mereka akan kehilangan fokus melaksanakan tupoksinya," ujar dia.
Sebelumnya, Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad menyebut pencopotan dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi.
Untuk itu, mantan gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," kata dia, dalam keterangannya Jumat (19/8/2022).
Menurut dia, kedudukan sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengaku telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
Baca juga: Pansus BLBI DPD Angkat Bicara soal Penarikan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR
"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan, langkan sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.
Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Karenanya, ia akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.
Saat ini, ungkap dia, seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.
"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.