Jumat, 5 September 2025

PROFIL Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Eks Kapolresta Bandara Soetta Dipecat, Terima Rp 7,3 M

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat Polri karena terima uang sitaan Rp 7,3 miliar

Tribun-Medan.com
Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat Polri karena terima uang sitaan Rp 7,3 miliar 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat Polri, Selasa (30/8/2022) lalu.

Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan mengendalikan penanganan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Laporan tersebut diketahui ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Hal itu membuat proses penyidikan, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi, Rabu (31/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat Polri karena terima uang sitaan Rp 7,3 miliar
Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat Polri karena terima uang sitaan Rp 7,3 miliar (Tribun-Medan.com)

Baca juga:
Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang Terbukti Konsumsi Sabu Menjadi 5 Orang

Edwin, kata Dedi, dipecat karena menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandi.

Edwin diduga menerima uang yang berasal dari sitaan barang bukti penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar.

Polri pun memecat Edwin, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, Iptu Triono A.

Lantas siapa Kombes Edwin Hatorangan Hariandja?

Berikut Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang dihimpun Tribunnews.com.

Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ekstasi Hasil Penyitaan dari 13 Kasus

Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja

Komisaris Besar (Kombes) Edwin Hatorangan Hariandja lahir pada 23 Juni 1974.

Edwin adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997.

Mengutip TribunnewsWiki.com, Kombes Edwin memang memiliki banyak pengalaman dalam bidang intelijen.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan