Jumat, 5 September 2025

PROFIL Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Eks Kapolresta Bandara Soetta Dipecat, Terima Rp 7,3 M

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat Polri karena terima uang sitaan Rp 7,3 miliar

Tribun-Medan.com
Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat Polri karena terima uang sitaan Rp 7,3 miliar 

Selama di kepolisian, Edwin sudah pernah mengemban beberapa jabatan.

Edwin pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditintelkam Polda Metro Jaya pada 2017.

Pada tahun 2017-2019, Edwin dipercaya mengemban jabatan sebegai Kapolres Sibolga.

Lalu, pada 2019-2021 ia menjabat sebagai Wadirintelkam Polda Metro Jaya.

Edwin kemudian diberikan kepercayaan untuk menempati posisi sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta pada 2021.

Sehatun setelah itu, pada Januari 2022, ia dirotasi dari Kapolres Bandara Soekarno-Hatta menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Puluhan Kilo Sabu Disita

Pada akhir Agustus 2022, Kombes Edwin dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.

Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mengutip Tribun-Medan.com, nama Kombes Edwin Hatorongan sempat viral terdengar karena memediasi perseteruan antara Anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarno-Hatta.

Kombes Edwin kemudian berhasil mendamaikan dua pihak tersebut. 

Sepak terjangnya dalam memberantas narkoba sempat diapresiasi.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu

Edwin berhasil memusnahkan ribuan pil ekstasi, dan kiloan sabu yang didapatkan dari hasil penyelundupan dari luar negeri.

Antara lain ekstasi sebanyak 9.984 butir, sabu seberat 3,1 kilogram dan 1,028 gram khetamine.

Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/20153231/eks-kapolresta-bandara-soetta-kombes-edwin-dipecat-karena-terima-uang-dari

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunnewsWiki.com/Febri Ady Prasetyo)(Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan