Cara Daftar Merchant Shopee Food dan Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah cara daftar Merchant Shopee Food. Dilengkapi dengan syarat dokumen yang diperlukan saat mendaftar.
Pilih Mulai Aktivasi > pilih tipe bisnis yang ingin Anda daftarkan > lengkapi data usaha sesuai dengan tipe usaha yang Anda pilih serta isi data pemilik atau pengguna sesuai dengan data pemilik (bukan kasir dan karyawan) > pilih Kirim.
Untuk ShopeePay, setelah verifikasi berhasil, Anda dapat langsung mengoperasikan bisnis Anda.
Sedangkan, untuk ShopeeFood, Anda perlu meng-input menu, harga, serta jam operasional untuk mengoperasikan bisnis Anda.
Catatan:
- Anda dapat memilih dua tipe bisnis, ShopeePay ataupun ShopeeFood, dengan detail sebagai berikut:
a. ShopeePay berlaku di seluruh Indonesia.
b. Jika Anda memilih bisnis ShopeeFood, mohon pastikan Anda berada di lokasi layanan ShopeeFood. Apabila icon bisnis ShopeeFood tidak dapat ditekan, hal ini menandakan bahwa lokasi bisnis Anda belum berada di wilayah layanan ShopeeFood.
- Proses verifikasi data usaha Merchant membutuhkan waktu 14 hari kerja.
Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi Shopee Partner atau email.
- Pendaftaran melalui aplikasi Shopee Partner tidak dipungut biaya (gratis).
- Selalu cek email dan aplikasi Anda secara berkala selama proses pendaftaran untuk mengetahui hasil dan langkah selanjutnya.
- Pastikan alamat email dan nomor handphone yang didaftarkan belum pernah digunakan pada outlet lain atau sebelumnya pernah terdaftar sebagai Merchant ShopeePay/ShopeeFood.
- Pastikan nomor handphone yang didaftarkan tidak dalam masa tenggang atau merupakan nomor tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan untuk menerima SMS.
- Pastikan KTP yang dilampirkan asli (data KTP terdaftar dan sesuai dengan yang ada di Dukcapil), bukan fotokopi, serta tidak rusak.
- Apabila KTP memiliki kerusakan di bagian seperti NIK, pas foto, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, atau alamat, silakan mengajukan pembaruan KTP di instansi terkait.
Dokumen pengganti KTP seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Keluarga (KK) tidak dapat digunakan untuk proses pendaftaran.
(Tribunnews.com, Widya)