Polisi Tembak Polisi
Ini Alasan Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Anam menjelaskan Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terlihat dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM membeberkan temuan baru rentetan peristiwa sebelum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Komnas HAM menyatakan Brigadir J sempat menggendong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam mengatakan peristiwa Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 4 Juli 2022.
Artinya, peristiwa Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terjadi tiga hari sebelum peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2022 bertetapan pada hari pembunuhan terjadi.
Anam menjelaskan Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terlihat dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
"Itu (Brigadir J menggendong Putri) tanggal 4 Juli, bukan 7 Juli, (sedangkan dugaan pelecehan seksual) itu tanggal 7 Juli," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (1/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Kesimpulan Komnas HAM Soal Adanya Pelecehan Untungkan Istri Ferdy Sambo
Menurut Anam, pihaknya menilai peristiwa Brigadir J yang menggendong Putri Candrawathi itu merupakan rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.
"Itu memiliki satu rangkaian peristiwa yang juga penting, gitu ya," ujar Anam.
Anam melanjutkan, setelah diduga terjadi pelecehan seksual pada 7 Juli 2022, rangkaian peristiwa lalu dilanjutkan dengan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Kuat Ma'ruf sempat mengancam akan membunuh Brigadir J karena dianggap telah melakukan hal yang merendahkan martabat Putri.
"Ancaman itu sejak awal kami temukan ancaman (Brigadir J) akan dibunuh tanggal 7 malam, terus pulang tanggal 8, lalu meninggal (terjadi pembunuhan)," ujar Anam.
Dugaan Pelecehan Seksual
Atas dasar fakta yang ditemukan itulah, Komnas HAM kemudian menyimpulkan bahwa diduga kuat terjadi pelecehan seksual yang diterima oleh Putri Candrawathi.
Namun pelecehan seksual tersebut tidak terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo seperti laporan polisi yang dibuat Putri, melainkan itu terjadi di Magelang.
Selain itu, Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mengubah keterangan lokasi kejadian atas perintah suaminya Ferdy Sambo untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.
Atas dugaan kuat terjadi pelecehan seksual itu, Komnas HAM lantas meminta kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat membacakan rekomendasi.
Ini Alasan Putri Tak Langsung Melapor
Sementara itu, Komnas Perempuan mengungkapkan alasan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak langsung melapor setelah diduga menjadi korban dugaan kekerasan atau pelecehan seksual.
Adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, orang yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadal Putri Candrawathi itu.
Peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum pembunuhan.
Kepada Komnas Perempuan, Putri Candrawathi mengatakan alasannya tidak langsung melapor dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya itu karena merasa malu dan takut.
Demikian hal itu disampaikan Komnas Perempuan saat menyampaikan laporan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J bersama Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sempat menyalahkan dirinya sendiri setelah mengalami peristiwa dugaan pelecehan seksual.
"Keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu. Dalam pernyataannya merasa malu, menyalahkan diri sendiri," kata Andy dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Selain itu, kata Andy, Putri Candrawathi disebut juga takut akan adanya ancaman dari pelaku.
"Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," ujarnya.
Selain merasa malu dan takut, Andy mengatakan, Putri Candrawathi juga enggan melapor karena mempertimbangkan posisinya sebagai istri petinggi Polri.
Termasuk usia Putri yang sudah tidak lagi muda juga menjadi pertimbangan.
Hal itu, kata Andy, membuat Putri takut mengalami ancaman sehingga dia hanya menyalahkan diri sendiri.
"Pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," ucap Andy.
Berkaca pada kasus ini, Andy menuturkan, ternyata relasi kuasa antara atasan dan bawahan tak cukup menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.
Selanjutnya, Komnas Perempuan merekomendasikan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual ini.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy.
Laporan Sebelumnya
Sementara itu, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir J.
Dalam laporannya, Putri menyebutkan bahwa pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas suaminya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini semula disebut sebagai pemicu baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri sempat naik ke tahap penyidikan. Namun, laporan tersebut dihentikan oleh polisi karena terbukti tidak ada tindak pidana.
Laporan itu dibuat karena diduga untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi sebelumnya juga telah mengungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Adapun peristiwa yang sebenarnya terjadi yaitu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya supaya seolah telah terjadi tembak-menembak.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com