Polisi Tembak Polisi
VIDEO Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J: Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Pemecatan dilakukan melalui sidang kode etik karena dianggap melakukan penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik karena dianggap melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi Prasetyo.
Dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberi sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.
Baca juga: Hari Ini Polisi Gelar Sidang Kode Etik Kompol Baiquni soal Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J
Di sisi lain, Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: Sosok Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Polri, Berikut Rekam Jejak Perkenalannya dengan Ferdy Sambo
"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.
Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Susul Ferdy Sambo
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).(*)