Polisi Tembak Polisi
Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat, Susul Kompol Chuck Putranto
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kompol Baiquni telah melakukan pelanggaran dan telah ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari,
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi sidang kode etik memutuskan memecat Kompol Baiquni Wibowo (BW) karena ikut berperan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo digelar pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo, mengatakan Kompol Baiquni telah melakukan pelanggaran dan telah ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari.
"Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi barang bukti dan melihat fakta-fakta persidangan, maka untuk urusan sidang berada Kompol BW yang dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 B."
"Kemudian Pasal 6 Ayat 2 B Pasal 8 C Angka 1 Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri."
"Dari sidang tadi diputuskan jasa kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang."
Baca juga: Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti
"Yang pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."
"Yang berikutnya B sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provos, kemudian yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).
Atas hasil sidang itu, Kompol Baiquni memilih mengajukan banding.
Namun, komisi sidang kode etik bulat pada keputusan awal.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan ambil dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang diuji oleh komisi sidang kode etik, maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan tadi," lanjut Dedi.
Selanjutnya, pelaksanaan sidang-sidang yang akan datang akan diinformasikan Dedi.
Baca juga: Soal Foto Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Mengungkap Hal Ini
"Hari Senin kita hold (sidang etiknya) dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan digelar pada hari-hari berikutnya."
"Nanti hari Selasa baru saya informasikan kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya ya dan sampai dengan seterusnya," jelas Dedi.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya Polri menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice terkait penanganan perkara kasus Brigadir J.
Selain Kompol Baiquni, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Lalu Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat, Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto
Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sebagaimana diketahui, terhadap tersangka Ferdy Sambo, Polri telah melakukan sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022.
Hasilnya, tim KKEP memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Kompol Cuk Putranto pada Kamis (1/9/2022) kemarin juga dipecat dari satuan Polri, menyusul Ferdy Sambo.
Terkait Kasus Kematian Brigadir J, kata Dedi, semua tersangka akan disidang etik secara bergantian.
Adapun ketujuh tersangka itu melakukan upaya perusakan dan penambahan barang bukti di awal proses pengusutan kasus kematian Brigadir J.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)