Polisi Tembak Polisi
Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya
IPW menilai keterangan Putri Candrawathi tidak bersesuaian dengan keterangan saksi atau tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bogor Siti Fauziah Alpitasari
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tak kunjung ditahannya Putro Candrawathi, istri Ferdy Sambo masih menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Padahal Putri bersama 4 tersangka lainnya resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sugeng menyebut hukum yang dilambangkan seorang wanita membawa pedang dengan keadaan mata tertutup yang lazim disebut 'Dewi Keadilan', memiliki arti tidak pandang bulu pada siapapun yang berhadapan dengan proses perkara.
"Nah, keadilan itu artinya tidak pandang bulu ya, siapapun yang akan berhadapan dengan satu proses perkara pidana. Apalagi terhadap ibu PC ( Putri Candrawathi) ini pengenaan pasalnya itu berat," kata Sugeng Teguh Santoso dilansir YouTube CNN Indonesia pada Minggu (4/9/2022).
Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube CNN Indonesia pada Minggu (4/9/2022), Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika penyidik berani menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka soal tewasnya Brigadir J saat ini waktu yang tepat untuk menahannya.
Baca juga: Ketua IPW Bocorkan Nama Dua Anggota DPR yang Beri Pembelaan ke Ferdy Sambo
"Kami melihat ada satu indikasi ibu PC tidak kooperatif," ucap Sugeng Teguh Santoso.
Saat istri Ferdy Sambo melakukan pemeriksaan konfrontir, keterangan Putri Candrawathi tidak bersesuaian dengan keterangan saksi atau tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya.
"Bisa di kualifikasi ibu PC ini berbohong," tegasnya.
Ketua IPB itu juga mengungkap jika suatu keterangan dinilai bertentangan dengan fakta, hal tersebut dapat dikualifikasitidak kooperatif.
Oleh karena itu menurut Sugeng Teguh Santoso, Putri candrawathi bisa ditahan.
"Terkait itu pertimbangan yang lain tadi saya sudah katakan keadilan itu buta bahwa ibu PC tidak ditahan menurut saya karena beliau adalah istri pejabat Polri yang telah di pecat pak FS ( Ferdy Sambo)," jelasnya.
"Pertimbangan kemanusiaan ini di sana," sambungnya.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak kooperatif itu juga bisa bermakna terdapat proses suatu usaha.
"Ada proses yang dihindari atau keterangan kepastian, sesuai ini bisa saja menghambat (penyidikan) ya, dengan tidak ditahan bisa menghambat itu menurut saya," bebernya.
"Kemudian kalau diluar kan beliau (Putri Candrawathi) bisa membuat satu strategi pembelaan yang lain termasuk isu pelecehan, isu pelecehan ini kan tetap digaungkan dan saya punya keyakinan itu tidak ada," terangnya.
Suara Publik
Bahkan menurut Sugeng Teguh Santoso, meski suara publik sudah mendesak Polri soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, namun sampai detik ini Putri Candrawathi masih bisa bebas.
"Saya tahu Polri mendengar itu, karena itu ada satu alternatif lain. Ibu PC harus ditahan selambat-lambatnya pada saat penyerahan tahap kedua," jelasnya.
"Karena kalau misalnya ibu PC dari kepolisian sudah ditahan kejaksaan tinggal melanjutkan penahanan tersebut," lanjutnya.
Jika hal tersebut dilakukan, kata Sugeng Teguh Santoso, beban psikologis bagi kejaksaan tidak terlalu berat.
"Kalau tidak ditahan kemudian diserahkan pada kejaksaan yang mengambil keputusan walaupun semua tingkatan menahan atau tidak menahan itu punya kewenangan. Penyidik atau penuntut punya kewenangan," perjelasnya.
Baca juga: Sugeng: Aduan Masyarakat ke IPW 80 Persen Tentang Penyelidikan Tertutup Polri
Kendati demikian, menurutnya hal ini tak adil bagi ibu di luar sana yang mendekam di balik jeruji besi, lantaran harus rela berpisah dengan sang buah hati.
"Tapi ini pembunuhan berencana jadi menurut saya satu perkara yang berat ada perkara lain yang lebih ringan dari sini. Wanita seperti baik Nurul dulu itu juga katanya anaknya juga masih balita, kemudian ada artis yang ditahan anaknya juga masih balita," tandasnya.
Perlakuan Istimewa
Penyidik Polri diduga memberikan perlakuan istimewa kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, pihak kepolisian memilih tak menahan Putri Candrawathi meskipun sudah bersatus tersangka kasus pembunuhan berencanan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi diberikan keringanan hanya dengan wajib lapor ke polisi dua kali seminggu bahkan, wanita yang kerap disapa Bu Putri itu bebas kapan saja untuk datang wajib lapor kepolisi.
Hal ini diketahui setelah Putri Candrawathi selesai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
Putri Candrawathi diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022).
Istri Ferdy Sambo ini diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan.
Pemeriksaan kali ini merupakan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.
Arman Hanis menyatakan kliennya saat ini tak ditahan namun tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua minggu sekali oleh penyidik timsus Polri.
Cuma wajib lapor, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh penyidik meski sudah berstatus tersangka (Kolase Tribun Bogor)
"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman HanisKamis dini hari.
Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Belum tau juga, belum. InsyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," kata dia.
Alasan Kemanusiaan
Alasan kemanusiaan yang membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh polisi.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Maruf pun turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski demikian, hingga berita ini dilansir belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait tak melakukan penahanan kepada tersangka Putri Candrawathi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Khawatir Putri Candrwathi Buat Strategi Baru, Ketua IPW: Keadilan Itu Buta PC Tak Ditahan!