Kasus Minyak Goreng
Dalam Eksepsinya, Lin Che Wei Sebut Perkara Minyak Goreng Bukan Kasus Korupsi
perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dalam surat dakwaan terpisah untuk para terdakwa lain, masih ada mama-nama lain yang disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
Misalnya, terdakwa Tumanggor masih dikatakan bersama-sama dengan orang lain yaitu Tommy Muksim.
Stanley MA juga masih dikatakan bersama-sama dengan orang lain yaitu David Virgo.
Begitu juga halnya dengan Pierre Togar Sitanggang dalam melakukan perbuatannya masih bersama orang lain yaitu A Hui, Rudi Krisnajaya dan John.
Namun, nama-nama ini tidak dikatakan melakukan perbutan bersama-sama Lin Che Wei.
“Nama-nama ini tidak ada dalam surat dakwaan terhadap Lin Che Wei. Ini kan membingungkan,” lontar Maqdir.
Hal lain yang juga membingungkan dan menjadi keberatan Lin Che Wei adalah terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan.
Pasalnya, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan keuntungan perusahaan yang diperoleh akibat penerbitan persetujuan ekspor angkanya berbeda.
Padahal, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 hasil penghjitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti.
Lin Che Wei dalam eksepsi mempertanyakan mengenai penghitungan kerugian keuangan negara yang didasarkan pada bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6 triliun untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga minyak goreng.
Begitu juga dengan penghitungan kerugian perekonomian negara dari penerbitan persetujuan ekspor CPO yang cantumkan dalam surat dakwaan sebesar Rp12,3 triliun.
“Penyaluran BLT itu kan kebijakan pemerintah dan bentuk tanggung jawab pemerintah ketika melihat dan merasakan kesulitan yang dialami masyarakat. Bagaimana hal itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara? Penghitungan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya begitu fantastis juga menurut kami tidak tepat. Apalagi, kalau penghitungannya dilakukan seolah-olah ekspor CPO beserta turunannya sama dengan penjulan produk terlarang untuk diperdagangkan,” papar Maqdir.
Lebih lanjut Maqdir mengatakan, dakwaan terhadap Lin Che Wei dengan menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor bukan hanya berlebihan, tetapi justru melawan hukum.
Sebab, tidak ada fakta bahwa ada uang ataupun barang yang diperoleh oleh Lin Che Wei karena telah membantu Menteri Perdagangan.
“Motif terdakwa Lin Che Wei membantu Menteri Perdagangan karena niat baik untuk membantu kesulitan yang dialami akibat krisis minyak goreng, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, hal ini juga dinyatakan dalam surat dakwaan bahwa Lin Che Wei tidak mendapat fee dari bantuan yang diberikannya. Tidak ada harta atau kekayaan yang dia terima, selain nama buruk karena didakwa melakukan korupsi dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor,” sanggah Maqdir.