Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Dalam Eksepsinya, Lin Che Wei Sebut Perkara Minyak Goreng Bukan Kasus Korupsi

perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa Lin Che Wei mengajukan sejumlah nota keberatan terhadap dakwaan JPU Kejaksaan Agung atas perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode Januari-Maret 2022, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/9/2022). 

JPU dalam surat dakwaan juga menuduh Lin Che Wei yang mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2022 diubah atau dikembalikan sebagaimana Permendag Nomor 2/2022.

“Justru, pihak yang mengusulkan telah di jelaskan oleh JPU dalam surat dakwaan huruf a halaman 12, yaitu Saudara Lie Tju Tjien/Chin Wilmar dan Thomas Muskim dari Wilmar Group serta pengusaha lainya yang menyampaian keberatan dan merasa terbebani atas persyaratan DMO. Artinya, Lin Che Wei telah didakwa atas perbuatan orang lain,” tandas Maqdir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan