Kasus Minyak Goreng
Dalam Eksepsinya, Lin Che Wei Sebut Perkara Minyak Goreng Bukan Kasus Korupsi
perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
JPU dalam surat dakwaan juga menuduh Lin Che Wei yang mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2022 diubah atau dikembalikan sebagaimana Permendag Nomor 2/2022.
“Justru, pihak yang mengusulkan telah di jelaskan oleh JPU dalam surat dakwaan huruf a halaman 12, yaitu Saudara Lie Tju Tjien/Chin Wilmar dan Thomas Muskim dari Wilmar Group serta pengusaha lainya yang menyampaian keberatan dan merasa terbebani atas persyaratan DMO. Artinya, Lin Che Wei telah didakwa atas perbuatan orang lain,” tandas Maqdir.