Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu Lewat Situs Kemnaker hingga WhatsApp, Ini Syaratnya
Berikut cara cek penerimaan BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah. Dikutip kemnaker.go.id, Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022
Penulis:
Tartila Abidatu Safira
Editor:
Miftah
Berikut syarat penerima BSU, dikutip dari kemnaker.go.id:
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
- Masyarakat yang tidak sebagai PNS, Polri, dan TNI.
- Masyarakat yang tidak mendapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
*) Disclaimer:
Beberapa laman tersebut mungkin belum dapat diakses karena sedang dalam persiapan penyaluran BSU 2022 dan mengharuskan pengguna untuk mendaftar akun dahulu.
(Tribunnews.com/Tartila Safira)