Minggu, 24 Agustus 2025

CEK PENERIMA BSU 2022 Rp 600 Ribu yang Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening 5 Bank

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) Rp 600 ribu yang mulai disalurkan pekan ini, tahun lalu di bsu.kemnaker.go.id

Penulis: Daryono
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Cek penerima BSU 2022 yang cair pekan ini, tahun lalu di bsu.kemnaker.go.id 

- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).

Selain cara di atas, cara lain yang bisa dilakukan untuk cek penerima BSU 2022 adalah dengan mengecek secara berkala di rekening yang digunakan untuk penyaluran BSU di tahun lalu.

Syarat Penerima BSU 2022

Dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker telah menetapkan syarat penerima BSU 2022.

Hal itu diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Berikut syarat penerima BSU sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

Selain ketentuan di atas, terdapat ketentuan tambahan terkait penerima BSU 2022.

Di antaranya, bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Dengan ketentuan ini, Anda yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta bisa tetap mendapatkan BSU dengan catatan gaji yang diterima maksimal sesuai UMK. 

Baca juga: Penerima BSU 2022 Terbanyak dari DKI Jakarta Capai 2,84 Juta Pekerja, Ini Kata Kemnaker

Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Daryono/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan