CEK PENERIMA BSU 2022 Rp 600 Ribu yang Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening 5 Bank
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) Rp 600 ribu yang mulai disalurkan pekan ini, tahun lalu di bsu.kemnaker.go.id
Penulis:
Daryono
Editor:
Garudea Prabawati
- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).
Selain cara di atas, cara lain yang bisa dilakukan untuk cek penerima BSU 2022 adalah dengan mengecek secara berkala di rekening yang digunakan untuk penyaluran BSU di tahun lalu.
Syarat Penerima BSU 2022
Dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker telah menetapkan syarat penerima BSU 2022.
Hal itu diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima BSU sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
Selain ketentuan di atas, terdapat ketentuan tambahan terkait penerima BSU 2022.
Di antaranya, bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Dengan ketentuan ini, Anda yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta bisa tetap mendapatkan BSU dengan catatan gaji yang diterima maksimal sesuai UMK.
Baca juga: Penerima BSU 2022 Terbanyak dari DKI Jakarta Capai 2,84 Juta Pekerja, Ini Kata Kemnaker
Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)