Senin, 18 Agustus 2025

Ratu Atut Bebas Bersyarat

Ekspresi Bahagia Ratu Atut Bebas, Tertawa dan Ucap Kangen hingga Ziarah ke Makam Ayah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut bebas, Selasa (6/9/2022). Ekspresi bahagia pun ditunjukkan politisi bernama asli Ratu Atut Chosiyah ini.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang, Selasa (6/9/2022). 

Pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Ratu Atut Chosiyah atas beberapa pertimbangan. Pertama, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah melaksanakan program pembinaan dengan baik.

Kedua, telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, berdasarkan surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 Tanggal 19 Mei 2022 tentang pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Atas pertimbangan itu, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah memenuhi syarat, sehingga diberikan pembebasan bersyarat (PB). Kemudian berdasarkan lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022.
Tertera bahwa atas nama Ratu Atut Chosiyah (60) telah diberikan pembebasan bersyarat.Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah ditahan sejak 20 Desember 2013.

(Tribun Network/ham/mad/wly/kps) (Tribun Banten/Tajudin)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan