Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Ditemui Kapolda Usai Laporkan Pembunuhan Berencana Brigadir J: di Sini Tempatnya

Kapolda tersebut datang menemui Kamaruddin pada 18 Juli 2022, setelah pelaporan pembunuhan berencana

Editor: Erik S
KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
(ilustrasi) Kamaruddin Simanjuntak ditemui seorang Kapolda usai melaporkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap tiga Kapolda tersebut.

"Pemeriksaan tiga kapolda, saya tegaskan belum ada sampai sekarang, hari ini. Kita tidak boleh berasumsi, biarkan timsus ini bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022), dikutip dari pemberitan Kompas TV.

Menurut Dedi, saat ini tim khusus (timsus) Polri masih fokus pada pengembalian berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

"Kita masih fokus, dua hal yang perlu rekan-rekan ketahui. Yang pertama, fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP sub 338 jo 55 dan 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik."

Ia menambahkan, penyidik juga masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk dari JPU.

Penyidik, lanjut dia, memiliki waktu 14 hari, terus melakukan pendalaman, terus melakukan perbaikan, terus menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU untuk segera dilimpahkan kembali.

Selain itu, Polri masih mengebut pemberkasan soal kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tujuh tersangka.

"Kedua, hasil komunikasi dengan Dir Siber, sama, siber juga masih berproses juga untuk pemberkasan tujuh tersangka terkait menyangkut obstruction of justice, ini cepat segera dituntaskan, dan juga dalam waktu yang tidak teralu lama, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, segera dilimpahkan ke JPU."

Ia menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Irwasum dan Irsus, bahwa sampai hari ini tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.

“Informasi, iya diterima, informasi, iya didengarkan. Tapi tidak berdasarkan pada asumsi. Hasil keterangan tadi malam dari Pak Irwasum dan Irsus, sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus obstruction of justice mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/TribunJambi/KompasTV)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan