UU Pilkada
MK Ubah Aturan Eks Narapidana Ikut Pilkada, Tak Perlu Jeda Jika Ancaman Hukuman Kurang Dari 5 Tahun
Aturan terkait mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada kini diubah melalui Putusan MK.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan terkait mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada kini diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 32/PUU-XXIII/2025.
Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), mantan terpidana hanya diminta untuk secara terbuka dan jujur kepada publik terkait statusnya.
Melalui Putusan 32 yang dibacakan Kamis (28/8/2025), aturan itu kini diubah dalam beberapa aspek.
Satu contohnya, kini mantan terpidana tidak hanya mengumumkan informasi statusnya ke publik, tapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) sesuai tingkatnya setiap kali mencalonkan diri melalui aplikasi pencalonan.
“Secara jujur dan terbuka menyatakan atau menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU atau KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan
Kemudian, mantan terpidana juga harus mengulang pengumuman statusnya melalui media massa.
Hal itu dilakukan jika mantan terpidana yang mencalonkan diri berpindah daerah pemilihan (dapil) dan atau jenjang pemilihan.
Lebih lanjut, bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, syaratnya cukup menyelesaikan pidana sepenuhnya tanpa kewajiban menunggu masa jeda 5 tahun untuk bisa maju.
Baca juga: Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan
Perkara ini dimohonkan Petrus Ricolombus Omba.
Ia merupakan Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 dalam Pilkada 2024.
Menurut Petrus, norma dalam Pasal 7 ayat 2 huruf 9 UU Nomor 10 Tahun 2016, sebelum diputuskan MK, membuat dirinya didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Boven Digoel Tahun 2024 sebagaimana Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, yakni Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXXIII/2025.
Pasal 7 ayat 2 huruf 9 UU 10/2016 sebelum Putusan MK 32:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Kini menjadi:
g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.