Apa Itu Somasi? Berikut Pengertian Somasi, Cara Membuat, dan Sifatnya
Berikut ini pengertian somasi, cara membuat somasi, dan sifat somasi. Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Somasi menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan sebuah sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Tujuan somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat, untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Somasi bisa dilakukan oleh individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan, yakni calon penggugat.
Biasanya, somasi diterapkan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi yang sudah tertulis dalam kontrak.
Selain itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan dan penipuan.
Lantas, apa itu somasi?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini pengertian, cara membuat, dan sifat somasi:
Pengertian Somasi
Dilansir laman tribratanews.kepri.polri.go.id, somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.
Dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Cara Membuat Somasi
Tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi.
Sehingga, pihak pengirim somasi bebas menentukan perumusan isi dari somasi.
Namun, pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.
Baca juga: Akui Tak Sebut Nama, Pesulap Merah Tanggapi Santai Somasi Rara Pawang Hujan: Itu Sih Promosi Dia
Berikut langkah-langkah membuat surat somasi:
1. Tulis kop surat lembaga, jika memakai instansi;
2. Jelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat yang dituju, dapat perorangan atau pun instansi;
3. Tuliskan secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan dan hal yang dituntut;
4. Berikan jarak waktu bagi calon tergugat untuk memenuhi prestasi;
5. Tentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada calon tergugat jika tidak bisa penuhi prestasi yang dituntut;
6. Beri tanda tangan dan nama yang jelas.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat somasi seperti berikut:
1. Sampaikan latar belakang permasalahan di dalam surat somasi;
2. Somasi harus menyatakan perintah atau teguran;
3. Permintaan di dalam surat somasi harus jelas;
4. Beri ruang negosiasi.
Sifat Somasi
Dikutip dari laman gramedia.com, somasi adalah suatu peringatan atau pemberitahuan kepada debitur dari kreditur yang menghendaki prestasi debitur pada waktu yang telah ditentukan.
Debitur bisa disebut dalam keadaan lalai setelah somasi dikeluarkan.
Sementara, debitur tidak disebut dalam keadaan lalai sebelum somasi dikeluarkan.
Baca juga: Rara Pawang Hujan Resmi Somasi Pesulap Merah, Tuntut Permintaan Maaf Secara Lisan dan Tulisan
Somasi bukanlah tindakan untuk mengkonstatir bahwa debitur memang tidak dapat memenuhi prestasinya atau bisa disebut debitur dalam keadaan wanprestasi.
Hal ini berarti debitur sudah dalam keadaan wanprestasi sebelum somasi dikeluarkan.
Namun, somasi hanya sebuah peringatan dari kreditur agar debitur mengindahkan kewajiban atau prestasi yang telah disepakati.
Jika seorang debitur mengindahkan somasi yang sudah diberikan dan semua utang-utang telah lunas, maka debitur tidak dapat dinyatakan wanprestasi.
Kemudian, jika debitur tanpa alasan yang sah tetap tidak mengindahkan kewajiban yang diberikan kreditur, maka somasi tersebut menjadikan debitur dalam keadaan yang lalai.
(Tribunnews.com/Nuryanti)