Rabu, 1 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Abraham Samad Cs Diperiksa Hari Ini di Polda Metro Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya periksa Roy Sury Cs di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (11/8/2025).

(Tangkap layar IST // YouTube Kompas TV)
ROY SURYO DIPERIKSA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo memamerkan kaus bertuliskan Raja Jawa saat membeberkan analisis Ijazah UGM Jokowi, Senin (14/7/2025). Polda Metro Jaya periksa Roy Sury Cs di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (11/8/2025). (Tangkap layar IST // YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo Cs kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sejumlah terlapor dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini Senin (11/8/2025) sebagai bagian dari penyidikan atas laporan Jokowi yang menuding sejumlah pihak telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan informasi bahwa ijazah sarjananya dari UGM tidak sah.

"Sudah menerima panggilan (pemeriksaan) tapi waktunya variatif," ucap pengacara Roy Suryo Ahmad Khozinudin kepada wartawan.

Khozinudin menyebut beberapa yang akan diperiksa di antaranya Roy Suryo (Terlapor), Rismon Sianipar (Terlapor), Abraham Samad (Terlapor), Kurnia Tri Royani (Terlapor), Rizal Fadilah (Terlapor), Mikhael Benyamin Sinaga (Terlapor), Nurdian Noviansyah Susilo (Terlapor).

Selain itu juga ada dua saksi yakni Sunarto (Saksi) dan Arif Nugroho (Saksi).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).

Baca juga: Ryaas Rasyid Yakin Ijazah Jokowi Palsu dan Tak Pantas Sarjana: Ijazah Disembunyikan Takut Terbongkar

Seluruh saksi yang diundang hadir memenuhi panggilan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, ketiga terperiksa memberikan pernyataan kepada awak media. 

"Hari ini pelapor atas indikasi pidana pengasutan dan hari ini saya bersama Bang Ade, dipanggil, diminta datang untuk memberikan kesaksian dalam rangka penyidikan (ijazah palsu, red)," kata Silfester kepada wartawan.

Dia meyakini pemeriksaan ini final dalam tahap penyidikan sebelum nantinya penetapan tersangka

Silfester menilai bahwa kasus ijazah palsu Jokowi yang ditudingkan oleh Roy Suryo Cs sudah selesai. 

Gugatan di Solo dan Sleman, kemudian di Bareskrim juga sudah dihentikan.

"Yang di PN Solo itu kemarin itu sudah dibatalkan atau di NO istilahnya ya, ditolak lah oleh Majelis Hakim. Dan sebenarnya, hal yang sama sudah terjadi tiga kali nih," urai Silfester.

Menurutnya, pada 2022-2023 yang digugat oleh Bambang Tri, Hatta Taliwang di PTUN telah dicabut gugatannya.

Kemudian Rizal Fadillah yang melaporkan ke Bareskrim Polri juga ditolak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved