Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Sempat Tanya Bripka Ricky Rizal Saat di Rumah Saguling: Kamu Berani Tembak Yosua?

Irjen Ferdy Sambo ternyata sempat meminta ajudannya Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR untuk menembak Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani proses rekonstruksi (kiri). Bharada E mempraktikan detik-detik penembakan Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) (kanan). Terungkap sebelum peristiwa penembakan Ferdy Sambo sempat meminta ajudannya Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR untuk menembak Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ternyata sempat meminta ajudannya Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, permintaan itu ditolak Bripka RR dengan alasan tidak berani.

Hal tersebut diungkap Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar. Permintaan itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta, seusai pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu, Bripka Ricky dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk ditanya soal kejadian dugaan pelecehan seksual yang dituding dilakukan oleh Brigadir J kepada Istrinya Putri Candrawathi di Magelang.

"Kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, "apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang?" Dijawab "kamu tahu nggak?" "Nggak tahu". "Ini Ibu dilecehkan", dilecehkan. Dan itu (Sambo) sambil nangis dan emosi. "Saya nggak tahu Pak"," kata Erman kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: 2 Bulan Tewasnya Brigadir J, Irma Hutabarat: Bukan Hanya Berbelit, tapi Seperti Roller Coaster

Seusai pembicaraan itu, Ferdy Sambo pun meminta Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.

Namun, permintaan itu ditolak karena Bripka Ricky tak berani menjadi eksekutor.

"Ya udah kalau gitu baru dilanjutin "kamu berani nembak? Nembak Yosua?" Dia bilang "saya nggak berani Pak, saya nggak kuat, nggak berani Pak". "Ya udah kalau gitu kamu panggil Richard". Richard di bawah, naik ke atas," ungkap Erman.

Menurut Erman, kliennya mengungkapkan kondisi Ferdy Sambo terguncang dalam pembicaraan tersebut.

Baca juga: Sentil Komnas Perempuan Bela Istri Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Ibu Brigadir J Juga Perempuan

Bahkan, menurut pengakuan kliennya, Eks Kadiv Propam itu sempat menangis dalam pembicaraan tersebut.

"Saya sempat bilang kenapa? Setelah itu apa yang kamu rasakan? Saya melihat bapak memang terguncang. Saya melihat bapak menangis. Nggak biasa gitu kan. Tapi saya nggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana," katanya.

Tanya kesiapan Bharada E

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat mengucapkan rencana pembunuhan Brigadir J saat berbicara dengan Bharada E.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022).

Sigit juga mengungkapkan bagaimana kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Baca juga: Profil AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo, terang Kapolri memang memiliki tekad untuk membunuh Brigadir J.

"Richard ditanya apa yangbersangkutan siap untuk membantu, karena Ferdy Sambo menyampaikan saya ingin bunuh Yosua," kata Kapolri.

Berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo berjanji akan menjamin dan melindungi dirinya jika mau menuruti perintah menembak Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Kalau kamu siap, saya lindungi, dengan keyanikan itulah (Bharada E) mempertahankan kesaksian soal tembak menembak," ujarnya.

Namun kenyataanya, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Kapolri mengatakan, setelah beberapa hari kasus ini mencuat, dirinya memanggil khusus Bharada E.

Saat pertemuan pertama, Bharada E berupaya menguatkan skenario seperti yang diinginkan Ferdy Sambo bahwa terjadi tembak menembak.

Baca juga: Kapolri Sebut Posisi Timsus Cukup Kuat dalam Penyidikan Kasus Brigadir J, tapi Sempat Terganggu

"(Bharada E) sempat saya panggil juga, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," katanya.

Namun, setelah dirinya melakukan mutasi dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini, Bharada E baru merubah keterangannya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Listyo mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian.

"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," cerita Listyo.

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.

Kapolri juga mengakui pengungkapan kasus tersebut tidak mudah.

Pasalnya, CCTV yang menjadi bukti penting kasus itu hilang. Begitu pula CCTV di tempat satpam Komplek Polri Duren Tiga.

"Akhirnya pada saat saya memimpin rapat pada saat itu, dengan Timsus, saya tanya, saya introgasi dari Polres Jakarta selatan," tutur Kapolri.

Jenderal Listyo mengungkapkan bahwa Propam saat itu muncul pengakuan mengenai CCTV.

"Bahwa yang mengambil CCTV itu adalah saudara E atas perintah dari saudara H dan saudara A. Dari situ mulai terbongkar, sehingga waktu itu kami minta untuk didalami," ujarnya.

"Jadi memang ini memasang atau menyambungkan puzzle-puzzle-nya ini butuh waktu," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka di antaranya Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan