Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

ALASAN AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat dari Polri meski Terlibat Kasus Brigadir J

Terungkap alasan AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri, pelanggarannya disebut sedang.

Tayang:
Penulis: Nuryanti
Tangkapan layar YouTube Polri TV
AKP Dyah Chandrawati selaku mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Terungkap alasan AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri, pelanggarannya disebut sedang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini alasan AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri.

Padahal, AKP Dyah Chandrawati diduga tidak professional terkait pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada Kamis (8/9/2022), AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Adapun hasil sidang kode etik tersebut, AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri.

AKP Dyah Chandrawati tak dipecat meski komisi sidang etik menilai perilaku pelanggar telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB," ujar
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

"Jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," lanjut Nurul.

Lantas, apa alasan AKP Dyah Chandrawati tak dipecat?

Kombes Nurul Azizah menyebut, pelanggaran AKP Dyah Chandrawati masuk klasifikasi pelanggaran sedang.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ungkapnya, Kamis, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," jelas dia.

Baca juga: Terseret Kasus Duren Tiga, AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat, Didemosi 1 Tahun

Meski demikian, Nurul tidak menjelaskan apakah itu terkait senjata kepemilikan Bharada E atau bukan.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya pasal apa," jelasnya.

AKP Dyah Chandrawati (DC) selaku mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022). AKP Dyah tidak dipecat.
AKP Dyah Chandrawati (DC) selaku mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022). AKP Dyah tidak dipecat. (Tangkapan layar Polri TV)

Sebelumnya, Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan alasan mengapa AKP Dyah diperiksa dalam sidang kode etik.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved