Sabtu, 23 Mei 2026

ICW Usul Puluhan Koruptor yang Bebas Kunjungi Istana Negara dan DPR untuk Berterima Kasih

ICW mengusulkan kepada puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR.

Tayang:
Ist/Kolase tribunnews
Kolase: Ratu Atut, Zumi Zola, dan eks jaksa Pinangki. ICW mengusulkan kepada puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR. Ratu Atut, Zumi Zola, dan eks jaksa Pinangki masuk rombongan koruptor yang dapat pembebasan bersyarat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan kepada puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR RI.

"Guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Jumat (9/9/2022).

Kurnia menyinggung peran Presiden Jokowi dan DPR RI terhadap bebasnya puluhan terpidana korupsi.

Menurutnya, tanpa peran besar Presiden Jokowi dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat. 

"Jadi, dapat dikatakan jasa Presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengeklaim pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi sudah sesuai aturan. 

Setidaknya, pembebasan bersyarat terhadap korupsi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). 

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, terdapat sejumlah perubahan dalam UU Pemasyarakatan, di antaranya, pemenuhan hak bagi narapidana dan tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar atau hak tidak bersyarat dan hak yang bersyarat.  

"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: PROFIL 5 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ratu Atut, Pinangki, Zumi Zola, hingga Suryadharma Ali

Pemenuhan hak bersyarat diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan hak berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Dalam penjelasan yang dimaksud dengan tanpa terkecuali adalah berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," jelasnya.

Sementara, Pasal 10 ayat (2) UU Pemasyarakatan menyatakan, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

"Bahwa di dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menyatakan, selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan," paparnya. 

Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. 

Ditjenpas Kemenkumham menyebut para narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved