Rabu, 13 Agustus 2025

PROFIL 5 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ratu Atut, Pinangki, Zumi Zola, hingga Suryadharma Ali

Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya.

TRIBUNNEWS.com Herudin/Irwan Rismawan
Ratu Atut, Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar (searah jarum jam). Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil lima napi koruptor yang mendapat program pembebasan bersyarat pada September 2022.

Total, ada 23 napi koruptor yang bebas bersyarat bulan ini.

Lima diantaranya adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, hingga Suryadharma Ali.

Dirangkum Tribunnews.com, inilah profil kelima napi koruptor tersebut:

1. Ratu Atut

Wanita bernama lengkap Ratu Atut Chosiyah ini lahir di Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Mei 1962.

Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Sebut Pembebasan Bersyarat Koruptor Sesuai Aturan UU No 22 Tahun 2022

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Ratu Atut punya karier politik yang panjang.

Politisi dari Partai Golkar ini sudah memipin Banten selama tiga kali.

Ia pertama kali menjadi Gubernur Banten pada 2006, menggantikan Djoko Munandar yang terjerat kasus korupsi.

Kala itu, Ratu Atut ditunjuk menjadi Plt Gubernur Banten.

Setelahnya, ia maju Pilkada Banten 2006 bersama Mohammad Masduki dan berhasil meraih suara terbanyak.

Di tahun 2011, Ratu Atut kembali maju Pilkada Banten bersama Rano Karno.

Ia pun berhasil memenangi Pilkada Banten dan menjadi Gubernur Banten periode 2011-2017.

Tetapi, di tahun 2015, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten karena terjerat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Ratu Atut pun divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan