Polisi Tembak Polisi
Sama Seperti Putri Candrawathi, Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diumumkan ke Publik
Polri menyebut hasil uji lie detector Ferdy Sambo tak akan diumumkan ke publik seperti Putri Candrawathi. Alasannya adalah untuk pro justitia.
"Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia. Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman. Termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan," pungkasnya.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ngaku Tak Bersalah di Kasus Brigadir J, Siap Sidang Offline Bertemu Ferdy Sambo
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Bharada E, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas TV/Nadian Intan Fajarlie)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dan-sang-istrinya-putri-candrawathi-nih3.jpg)