Senin, 18 Agustus 2025

Apa Itu Tamtama Polri? Simak Rincian Pangkat hingga Gaji yang Diterima

Pangkat Tamtama pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Simak penjelasan lengkap mulai dari rincan pangkat Tamtama hingga gaji yang didapatkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. - Memahami apa itu Tamtama dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Simak penjelasan lengkap mulai dari rincan pangkat Tamtama hingga gaji yang didapatkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tamtama Polri adalah tingkat pangkat terendah dalam kepolisian, satu tingkat di bawah bintara.

Pangkat Tamtama biasanya mengindikasikan para anggota polisi yang berada di garis paling depan dalam sebuah pasukan.

Tamtama umumnya disandang bagi para lulusan sekolah kepolisian atau mereka yang baru saja masuk ke dalam Anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia.

Dikutip dari tribratanews.trenggalek.jatim.polri.go.id, setiap pangkat yang disandang oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa naik setingkat lebih tinggi.

Hal tersebut merupakan penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian anggota Polri terhadap negara.

Kenaikan pangkat ini bisa didapat baik melalui reguler, pengabdian, luar biasa dan luar biasa anumerta.

Baca juga: Peneriman Tamtama Polri 2022 Akan Segera Dibuka, Ini Persyaratan Umumnya

Pangkat Tamtama Polri

Berikut pangkat Tamtama Polri yang dikutip dari Gramedia.

1. Tamtama Kepala

Tamtama sebagai pangkat terendah dalam kepolisian.

Seorang polisi dengan pangkat Tamtama bertugas menjadi prajurit kepolisian tugasnya sebagai pelaksana tugas khusus dari kepolisian.

Berikut ini jenjang pangkat polisi golongan Tamtama.

a. Ajun Brigadir Polisi (Abripol)

Nama Abripol sebenarnya telah mengalami perubahan hingga dua kali.

Pertama, disebut dengan Kopral Kepala, lalu diubah lagi menjadi Bhayangkara Utama I.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan