Selasa, 19 Agustus 2025

Apa Itu Tamtama Polri? Simak Rincian Pangkat hingga Gaji yang Diterima

Pangkat Tamtama pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Simak penjelasan lengkap mulai dari rincan pangkat Tamtama hingga gaji yang didapatkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. - Memahami apa itu Tamtama dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Simak penjelasan lengkap mulai dari rincan pangkat Tamtama hingga gaji yang didapatkan. 

Tanda kepangkatan untuk pangkat polisi ini adalah satu garis miring berwarna merah.

Baca juga: Tak Ada Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Tamtama Polri, Susno Duadji: Padahal Bharada E Tamtama

Gaji Tamtama Polri

Dikutip dari Gramedia, aturan mengenai gaji anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pendapatan para anggota Polri sudah terjamin, baik dalam segi gaji tetap yang sudah ditentukan dan tunjangan yang diberikan hingga kenaikan pangkat yang secara rutin akan terjadi.

Tamtama terdiri dari enam tingkatan pangkat dan setiap pangkat memiliki penghasilan yang berbeda.

Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen TNI AL Bintara dan Tamtama di al.rekrutmen-tni.mil.id, Ini Syaratnya

Berikut urutan pangkat dari yang terendah hingga tertinggi beserta dengan penghasilan setiap pangkatnya.

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

-Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Baca juga: Rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AL Telah Dibuka, Ini Syarat hingga Cara Pendaftarannya

Peraturan dalam Penggunaan Gaji bagi Anggota Polri

Terdapat beberapa aturan dalam menggunakan gaji yang didapatkan anggota Polri.

Berdasarkan Perintah Kapolri yang dikeluarkan secara resmi pada tanggal 15 November 2019 dalam bentuk Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM yang menjelaskan mengenai hal tersebut yang terdiri dari:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan