Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

AKBP Jerry Siagian Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi

AKBP Jerry Siagian dipecat dari Polri setelah terseret kasus Ferdy Sambo. Sebelumnya ia sempat desak LPSK beri perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Penulis: Adi Suhendi
kolase tribunnews
AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terseret kasus Ferdy Sambo. 

Sempat disuguhi rekaman CCTV yang diedit

Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya tersebut, LPSK pun diperlihatkan rangkaian rekaman CCTV yang memiliki suara.

"Iya benar, (diperlihatkan) rekaman CCTV saat ke Polda Metro Jaya," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Rekaman CCTV itu berisikan perjalanan rombongan Putri Chandrawati dari Magelang, Jawa Tengah hingga ke Jakarta.

"CCTV perjalanan dari Magelang sampai dengan Jakarta, sampai dengan TKP, sampai dengan rumah pribadi lagi, sampai dengan ambulans datang," ucapnya.

Edwin mempertanyakan rekaman CCTV tersebut karena diduga sudah diedit dengan dimasukan suara atau backsound.

"Iya ada (kejanggalan), karena sudah mengalami pengeditan. Sudah ditambahkan dengan backsound dan itu kan kemudian ada penekanan-penekanan untuk meyakinkan dari pihak pengundangnya, bahwa posisi Ibu PC sebagai korban," katanya.

35 Polisi Langgar Etik

Inspektorat khusus menyatakan sejauh ini 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini satu persatu 35 polisi yang diduga melanggar etik tersebut menjalani sidang kode etik polri dan ada yang sudah diputus diberhentikan dengan tetap termasuk AKBP Jerry Siagian.

Inspektorat Khusus (Itsus) pun diketahui telah memeriksa total 97 anggota polisi dalam kasus tersebut.

Selain itu, Polri pun sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Tujuh tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan