Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

AKBP Jerry Siagian Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi

AKBP Jerry Siagian dipecat dari Polri setelah terseret kasus Ferdy Sambo. Sebelumnya ia sempat desak LPSK beri perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Penulis: Adi Suhendi
kolase tribunnews
AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terseret kasus Ferdy Sambo. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tangan Gemetar

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (Tribunnews.com/ Abdi/ Igman/ Rizki)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan