Polisi Tembak Polisi
AKBP Jerry Siagian Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi
AKBP Jerry Siagian dipecat dari Polri setelah terseret kasus Ferdy Sambo. Sebelumnya ia sempat desak LPSK beri perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terseret kasus Ferdy Sambo.
Keputusan pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian dibacakan, Jumaat (9/9/2022) setelah sebelumnya mendengarkan keterangan 13 saksi dalam sidang kode etik.
13 saksi yang dihadirkan dalam sidang terdiri dari 11 anggota polisi dan dua perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata anggota Sidang Etik Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
AKBP Jerry Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Profil AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dipecat Kasus Brigadir J: Ini Kasus Menonjol yang Ditangani
Adapun terlapor dalam LP yang dibuat adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dua laporan tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri setelah penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diambil alih pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, AKBP Jerry Siagian terbukti melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Peran AKBP Jerry Siagian Dalam Kasus Ferdy Sambo, Tak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi
Selain mendapat sanksi pemecatan, AKBP Jerry Siagian juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.
Pernah desak LPSK beri perlindungan untuk Putri Candrawathi
AKBP Jerry Siagian sebelumnya pernah mengundang sejumlah pihak saat kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo mencuat.
Saat itu, ia mengundang perwakilan sejumlah perwakilan lembaga lain di antaranya dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden, dan ada dari LSM, serta psikolog.
Dalam pertemuan tersebut muncul desakan agar Putri Candrawathi diberi perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi awal mula adanya desakan tersebut.
Kata dia, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya akhir Juli lalu.
Baca juga: Peran AKBP Jerry Siagian Dalam Kasus Ferdy Sambo, Tak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Kendati begitu, dalam pertemuan di Polda Metro Jaya tersebut tidak hanya dihadirkan perwakilan dari LPSK saja.
"Jadi bukan hanya LPSK saja," tutur dia.
Dari pertemuan tersebut, dikeluarkan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya meminta segera mengeluarkan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Hanya saja, saat itu LPSK kata Edwin tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut, karena memang ditemukan adanya kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.
Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.
Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam undang-undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Memberikan Uang Terima Kasih ke Bripka RR Setelah Kematian Brigadir J
"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.
Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi yakni Irjen Ferdy Sambo saat itu menyatakan adanya ancaman yang dialami istrinya.
Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat.
Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.
"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Disi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," kata dia.
Sempat disuguhi rekaman CCTV yang diedit
Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya tersebut, LPSK pun diperlihatkan rangkaian rekaman CCTV yang memiliki suara.
"Iya benar, (diperlihatkan) rekaman CCTV saat ke Polda Metro Jaya," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Rekaman CCTV itu berisikan perjalanan rombongan Putri Chandrawati dari Magelang, Jawa Tengah hingga ke Jakarta.
"CCTV perjalanan dari Magelang sampai dengan Jakarta, sampai dengan TKP, sampai dengan rumah pribadi lagi, sampai dengan ambulans datang," ucapnya.
Edwin mempertanyakan rekaman CCTV tersebut karena diduga sudah diedit dengan dimasukan suara atau backsound.
"Iya ada (kejanggalan), karena sudah mengalami pengeditan. Sudah ditambahkan dengan backsound dan itu kan kemudian ada penekanan-penekanan untuk meyakinkan dari pihak pengundangnya, bahwa posisi Ibu PC sebagai korban," katanya.
35 Polisi Langgar Etik
Inspektorat khusus menyatakan sejauh ini 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini satu persatu 35 polisi yang diduga melanggar etik tersebut menjalani sidang kode etik polri dan ada yang sudah diputus diberhentikan dengan tetap termasuk AKBP Jerry Siagian.
Inspektorat Khusus (Itsus) pun diketahui telah memeriksa total 97 anggota polisi dalam kasus tersebut.
Selain itu, Polri pun sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Tujuh tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tangan Gemetar
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (Tribunnews.com/ Abdi/ Igman/ Rizki)