Hubungan Muchdi Purwoprandjono dengan Kematian Munir dan Latar Belakang Kasusnya
Hubungan Muchdi Purwoprandjono dengan kematian Munir dan latar belakang kasusnya. Muchdi matnan perwira sempat jadi terdakwa, namun divonis bebas.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
Hubungan Muchdi dalam Pembunuhan Munir
Motif pembunuhan Munir menjadi jembatan antara Muchdi, Polly, dan nama lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Anggota tim hukum Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Choirul Anam mengatakan dalih kuasa hukum bahwa Muchdi tidak menjabat sebagai Danjen Kopassus saat peristiwa penculikan aktivis tahun 1997-1998 sangat tidak beralasan.
Anam menambahkan, berdasarkan dokumen resmi terkait pemecatan Muchdi sebagai Danjen Kopassus, salah satu konsiderannya adalah peristiwa penculikan para aktivitis.
Menurutnya, ketika tekanan nasional cukup kuat untuk membebaskan aktivis yang diculik, Muchdi menjadi Danjen Kopassus.
"Dari sekian puluh orang yang diculik, hanya 13 orang yang berhasil kita selamatkan. Sekian orang lainnya kami duga dieksekusi Muchdi," kata Anam seusai persidangan kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).
Ia menambahkan, hal ini menjadi logis ketika Dewan Kehormatan memecat Muchdi atas alasan kasus penculikan.
"Karena di bawah otoritasnya sekian orang tidak kembali. Jadi, kalau tidak ada relevansinya enggak mungkin penculikan itu jadi masalah yang menyebabkan dia dan Prabowo dipecat, kalau bukan karena aktivitas almarhum Cak Munir," ujar Anam.
Muchdi Divonis Bebas

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Munir merupakan aktivis yang vokal menyuarakan pengungkapan kasus penculikan aktivis yang diketahui dilakukan oleh oknum Kopassus melalui operasi Tim Mawar.
Salah satu materi dakwaan jaksa berbunyi:
"Muchdi merencanakan pembunuhan terhadap Munir karena dilatarbelakangi oleh rasa dendam dan sakit hatinya terhadap Munir."
Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Muchdi sakit hati karena ia dicopot dari jabatan Danjen Kopassus yang baru dijabatnya selama 52 hari.
Namun, menurut hakim, dari fakta-fakta persidangan, baik keterangan maupun alat bukti, tidak ada yang menguatkan dakwaan tersebut.
Keterangan Suciwati soal Munir pernah mengutarakan Muchdi pasti sakit hati dengan pencopotan tersebut dinilai tidak mengindikasikan ada hubungan antara terdakwa dan korban (Munir).
"Tidak ada bukti yang mengungkapkan adanya perbuatan dari terdakwa kepada korban," demikian petikan hakim saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Muchdi Purwoprandjono kemudian divonis bebas pada 31 Desember 2008.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Inggried Dwi Wedhaswary)
Artikel lain terkait Pembunuhan Munir