Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas
Perjalanan kasus Muchdi Purwoprandjono, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang terseret kasus pembunuhan Munir namun divonis bebas.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Daryono
Dalam BAP Budi yang dibacakan di sidang menyebutkan, Pollycarpus pernah menyampaikan kepada Budi bahwa ia disuruh Muchdi untuk membunuh Munir.
Namun, hakim menganggap BAP saksi yang dibacakan tersebut kurang kuat.
Keterangan tersebut harus didukung alat bukti lain.
Misalnya, dari saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan.
Tim Hukum Muchdi Bantah Bukti Catatan Telepon
Selama sidang, tim penasihat hukum Muchdi juga membantah alat bukti jaksa berupa catatan telepon.
Padahal dalam catatan itu disebutkan, nomor telepon Muchdi berhubungan berkali-kali dengan nomor telepon Pollycarpus pada hari pembunuhan Munir, 7 September 2004.
Pada tanggal tersebut, nomor telepon Muchdi yang berlokasi di Bandara Juanda Surabaya tercatat berhubungan dengan Pollycarpus.
Namun, data telepon itu dibantah penasihat hukum Muchdi, dengan menunjukkan bukti imigrasi bahwa Muchdi tengah berada di Malaysia pada 6-12 September 2004.
Muchdi Purwopranjono Divonis Bebas

Muchdi Purwopranjono dibebaskan dari dakwaan menganjurkan ataupun turut serta pembunuhan berencana terhadap Munir.
Pada Rabu (31/12/2008), Majelis hakim yang diketuai Suharto dengan anggota Ahmad Yusak dan Haswandi menyatakan, dakwaan jaksa tidak terbukti.
Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, putusan hakim PN Jaksel itu adalah kado akhir tahun yang menyakitkan.
Usman menyatakan, vonis majelis hakim itu justru menuntut negara agar mengusut lebih jauh siapa pembunuh Munir sebenarnya.
Vonis ini juga menguji, apakah negara serius mengungkap kebenaran dengan utuh.