Senin, 29 September 2025

Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas

Perjalanan kasus Muchdi Purwoprandjono, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang terseret kasus pembunuhan Munir namun divonis bebas.

Editor: Daryono
KOMPAS/PRIYOMBODO
Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006). 

Aktivitas Munir itu berujung pada pembebastugasan Muchdi dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Kopassus.

Namun, Muchdi membantah ia dibebastugaskan akibat peristiwa penculikan oleh Tim Mawar.

Persidangan

Selama jalannya sidang kasus kematian Munir, jaksa menghadirkan 14 saksi, 3 ahli, dan 4 verbalisan (polisi yang memeriksa tersangka pada penyidikan).

Namun, ada kejanggalan dari sikap saksi yang dihadirkan dari BIN ketika ditanya soal hubungan mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan Muchdi.

Kesaksian yang Berubah

Dua staf Muchdi dari BIN, Zondhy Anwar dan Aripin Rahman, ketika diperiksa penyidik Polri mengaku kenal wajah Pollycarpus saat ditunjukkan fotonya oleh penyidik.

Mereka juga mengaku melihat Pollycarpus di ruang kerja Muchdi.

Namun, saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Zondhy mencabut keterangan itu.

Sementara Aripin menolak keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh saksi bernama Kawan, Anggota Kopassus yang pernah bertugas di Sandi Yudha.

Ia juga mencabut keterangannya di BAP soal kehadiran Pollycarpus di ruangan Direktur 5.1 BIN, Budi Santoso pada hari-hari menjelang pembunuhan Munir.

Padahal, hubungan Pollycarpus dengan Muchdi ini menjadi dasar jaksa untuk mendakwa Muchdi sebagai penganjur pembunuhan Munir.

Baca juga: FAKTA Hacker Bjorka, Klaim Retas Data BIN-Jokowi hingga Bongkar Dalang di Balik Pembunuhan Munir

Budi Santoso Menolak Hadiri Sidang sebagai Saksi

Untuk menguatkan dakwaan itu, jaksa berupaya menghadirkan Budi Santoso ke persidangan, namun, ia tak hadir.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan