Kamis, 21 Agustus 2025

BBM Bersubsidi

Temui Massa Demo Tolak Kenaikan BBM, Kasetpres: Kita Sudah Dengar Poinnya, akan Ditindaklanjuti

KSPSI menggelar aksi unjuk rasa yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022) ini

Tribunnews/Naufal Lanten
Aksi demo buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan harga BBM dan menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (12/9/2022) siang. 

TRIBUNNEWS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022) ini.

Merespons hal tersebut, Pihak Istana melalui Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, menemui massa demo di Kawasan Patung Kuda itu.

Menurut Kasetpres, pihaknya telah menerima sejumlah poin aspirasi yang disampaikan pengunjukrasa.

Selanjutnya, Heru menyebut, pemerintah akan menindaklanjuti poin-poin tersebut.

“Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu, dan tentunya saya selaku jajaran staf bapak presiden (Joko Widodo) akan kami tindak lanjuti,” ucap Heru di lokasi unjuk rasa, Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut, Heru menyebut, aksi unjuk rasa dapat dilakukan masyarakat karena Indonesia merupakan negara demokrasi.

Baca juga: Empat Tuntutan Buruh KSPSI Saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Istana

Namun, kata Heru, aksi yang digelar harus sesuai peraturan dan tidak melanggar hukum.

“Aksi ini kalau mereka memberikan aspirasinya dan tentunya tertib dan semuanya berjalan baik, saya rasa memberikan sebuah pendapat ya wajar saja, saya rasa itu,” ungkapnya.

Diketahui, dalam aksi di kawasan Patung Kuda ini, KSPSI membawa tiga tuntutan aksi.

Di antaranya menolak kenaikan harga BBM, meminta upah yang layak bagi buruh hingga meminta mencabut UU Omnibus Law.

Dikutip dari Kompas.com, sebanyak tujuh orang perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) mendatangi Istana Merdeka.

Dari tujuh orang itu, tiga di antaranya yakni Wakil Ketua Presiden KSPSI AGN R Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal IV Akmani, dan Bendahara Umum Mustopo menyerukan aspirasinya.

"Perwakilan KSPSI AGN yang datang ke Istana Merdeka untuk menyampaikan petisi, petisi itu adalah menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).”

“Karena kenaikan harga BBM, pekerja selalu menderita," ucap perwakilan KSPSI AGN Kabupaten Tangerang, Agus Darsana di kawasan Patung Kuda, Senin (12/9/2022).

Massa KSPSI menggelar long march menolak kenaikan BBM dan tuntutan pencabutan UU Omnibus Law dari kawasan Balai Kota DKI Jakarta ke Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Massa KSPSI menggelar long march menolak kenaikan BBM dan tuntutan pencabutan UU Omnibus Law dari kawasan Balai Kota DKI Jakarta ke Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). (Tribunnews/Naufal Lanten)

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi hingga pukul 13.15 WIB, KSPSI masih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ribuan buruh mengenakan pakaian berwarna biru bercorak merah.

Mereka menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando secara bergantian.

Poin-poin yang Disampaikan dalam Unjuk Rasa

Sektetaris Jenderal (Sekjen) KSPSI, Hermanto Ahmad, memaparkan empat poin tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa hari ini, Senin (12/9/2022), yakni:

1. Menolak harga kenaikan harga BBM, karena kenaikan tersebut berdampak kepada kenaikan harga-harga bahan pokok.

"Dampak pandemi Covid-19 belum semua perusahaan pulih. Sehingga ongkos energi akan jadi alasan perusahaan tidak menikan upah kita.

Penghasilan pekerja yang sangat kecil mengakibatkan daya beli pekerja menurun. Walaupun ada bantuan BSU, namun tidak semua pekerja tidak dapat BSU. Akibat kenaikan bbm inflasi akan besar 5-8 persen," ucapnya.

2. Menolak UU Cipta Kerja dan meminta Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, karena sangat merugikan pekerja dan buruh. 

3. Meminta pemerintah melakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja migran yang sering kali mendapat perlakuan kurang manusiawi. 

4. Meminta perhitungan penetapan upah minimum 2023 tidak menggunakan formula PP 36 2021 tentang Pengupahan.

Akan tetapi mengembalikan perhitungan kenaikan upah minimum dengan cara mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai pedoman penetapan upah minimum, dilansir Tribunnews.com.

Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi sejak Sabtu (3/9/2022) pekan lalu untuk meringankan APBN.

Harga Pertalite yang sebelumnya Rp 7.650 per liter disesuaikan menjadi Rp 10.000 per liter, Solar bersubsidi  menjadi Rp 6.800 per liter, dan harga Pertamax (nonsubsidi) dari Rp12.500 menjadi Rp 14.500.

Namun, kenaikan harga tersebut membuat sejumlah elemen masyarakat menolak dan mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Patung Kuda Sempat Tegang Antar Kelompok Massa, Ini Sebabnya

Soal Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Jokowi: Sampaikan dengan Baik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya aksi demo dari masyarakat yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Termasuk aksi demo dari serikat buruh yang digelar pada Selasa (6/9/2022) pekan lalu. 

Jokowi meminta masyarakat yang tak setuju terhadap keputusan pemerintah terkait harga BBM agar menyampaikannya melalui cara bijak.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi.

"Ini negara demokrasi. Sampaikan dengan cara-cara yang baik," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Hanif Putra Aji/Taufik Ismail, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait BBM Bersubsidi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan