Data Negara Bocor
Data Sering Bocor, Pakar Keamanan Siber: Pemerintah Harus Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
Kasus kebocoran data juga sering kali terjadi di Indonesia, seharusnya pemerintah terkait dapat belajar dari kasus kebocoran sebelumnya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Pratama berharap sistem pengamanan data harus segera diperbaiki.
"Jangan saling menyalahkan (satu sama lain)," kata Pratama.
Baca juga: Data Negara Dibocorin Bjorka, BSSN Minta Masyarakat Tenang dan KPU Tingkatkan Keamanan Data Pemilih
Bukan Ranah Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saling lempar tanggung jawab soal peretasan hacker anonim Bjorka dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Plate, penanganan serangan siber yang terjadi beberapa waktu terakhir, bukan merupakan ranah Kominfo.
"Ingin kami sampaikan, di bawah PP (Peraturan Pemerintah) 71 Tahun 2019, terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan (tanggung jawab) di Kominfo," ujar Plate, Rabu (7/9/2022) dkiutip dari Tribunnews.com.
Serangan siber yang terjadi terhadap ruang digital, kata Plate, merupakan domain dari BSSN.
Kominfo tidak bisa bekerja melampaui kewenangan mereka.
"Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita, menjadi domain teknis BSSN."
Baca juga: Data Negara Dibocorin Bjorka, BSSN Minta Masyarakat Tenang dan KPU Tingkatkan Keamanan Data Pemilih
"Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN."
"Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia."
"Tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya," jelas Plate.
Meski demikian, Plate memastikan Kominfo akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga lain dalam rangka penanganan serangan siber.
Kominfo, lanjut Plate harus memastikan compliance atau kepatuhan dari penyelenggara sistem elektronik.
Jika ada ketidakpatuhan dengan aturan, maka Kominfo akan mengeluarkan sanksi.