Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

FAKTA Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK: Dicegah ke Luar Negeri, Batal Diperiksa KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK, dicegah ke luar negeri dan batal diperiksa.

Penulis: Nuryanti
Papua.go.id/istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK, dicegah ke luar negeri dan batal diperiksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, menyebut penetapan status tersangka Lukas Enembe tidak sesuai prosedur.

"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya," ujarnya di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022), dikutip dari Tribun-Papua.com.

Roy mengatakan, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," paparnya.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta Gubernur Papua menjadi tersangka KPK:

1. KPK Minta Imigrasi Cegah Lukas Bepergian ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022."

"Pencegahan berlaku selama 6 bulan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Para Pendukung Lukas Enembe Protes KPK & Pusat, Sebut Gubernur Tak Pernah Makan Uang Rakyat Papua

Lukas Enembe dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” jelas Surya.

Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Papua.go.id)

2. Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK

Stephanus Roy Rening mengungkapkan, Lukas Enembe tidak bisa menghadiri pemeriksaan oleh KPK karena sedang sakit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan