Selasa, 2 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Para Pendukung Lukas Enembe Protes KPK & Pusat, Sebut Gubernur Tak Pernah Makan Uang Rakyat Papua

Kelompok massa pendukung Lukas Enembe menggeruduk Mako Brimob Polda Papua, protes terhadap KPK dan pemerintah pusat.

Editor: Dewi Agustina
Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
AKSI MASSA - Simpatisan Gubernur Lukas Enembe saat menggelar aksi unjuk rasa di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022). KPK diminta hentikan kriminalisasi Gubernur Papua. 

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama 6 bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Politikus Partai Demokrat itu resmi dicegah ke luar negeri dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Stephanus Roy Rening kuasa hukum Lucas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Stephanus Roy Rening kuasa hukum Lucas Enembe. (Tribunnews.com/ Tribunpapua.com)

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas (PLB) seluruh Indonesia. (Tribun Network/ham/rik/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan