Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal

Langkah LPSK koordinasi ke Kejagung hingga keterangan Bripka Ricky Rizal bawa angin segar bagi Bharad E, di antaranya dapat keringanan hukuman.

TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Bharada E, tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Langkah LPSK koordinasi ke Kejagung hingga keterangan Bripka Ricky Rizal bawa angin segar bagi Bharad E, di antaranya dapat keringanan hukuman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Jelang persidangan, Bhadara E mendapatkan angin segar.

Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J

Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.

Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

Keduanya keterangan dari Bripka Rickr Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.

LPSK Koordinasi ke Kejagung agar Bharada E Dapat Dituntut Hukuman Ringan Perkara Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan berkas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC," kata Rully di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).

Pasalnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

"Hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC. Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.

Dimanapun Bharada E Ditahan, LPSK Pasti Beri Perlindungan

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan