Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal

Langkah LPSK koordinasi ke Kejagung hingga keterangan Bripka Ricky Rizal bawa angin segar bagi Bharad E, di antaranya dapat keringanan hukuman.

TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Bharada E, tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Langkah LPSK koordinasi ke Kejagung hingga keterangan Bripka Ricky Rizal bawa angin segar bagi Bharad E, di antaranya dapat keringanan hukuman. 

Perihal penahanan ketika beralih dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Rully menuturkan belum ada keputusan apakah LPSK menyarankan eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dipindah dari Rutan Bareskrim Polri atau tidak.

Sebagai seorang JC Bharada E sepatutnya dapat ditahan di Rutan khusus JC, tapi hingga kini LPSK belum memiliki Rutan tersebut sehingga masalah penahanan harus dibahas lebih lanjut.

"Kan nanti kalau berkasnya P21 (dinyatakan Kejaksaan lengkap) kewenangan penahanan beralih ke Kejaksaan. Maka itu salah satu poin koordinasi kita ke Kejaksaan," tuturnya.

Namun Rully memastikan di manapun Bharada E nantinya ditahan ketika sudah menjadi terdakwa, LPSK akan tetap memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan jiwa.

Hingga kini Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri masih mendapat penjagaan 24 jam penuh dari petugas LPSK, serta pendampingan spritual untuk penguatan mental.

"Perlingungan (saat Bharada E menjadi tahanan Kejaksaan) akan dilakukan setidaknya sama dengan apa yang sudah dilakukan LPSK saat ini, bentuk dan teknisnya," lanjut Rully.

Suasana Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). LPSK adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum. Tribunnews/Jeprima
Suasana Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). LPSK adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kesaksian Bripka Ricky Rizal Membawa Keuntungan Buat Bharada E

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons kesaksian yang disampaikan Bripka Ricky Rizal atau RR melalui pengacaranya.

Kata Ronny, pernyataan dari Bripka Ricky yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dituangkan oleh Bharada E.

"Betul Kesaksian RR ini menguatkan keterangan klien saya yg sudah di sampaikan di BAP," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).

Adapun beberapa kesaksian Bripka RR yang disebut Ronny sesuai dengan BAP di antaranya yakni soal adanya perjanjian uang dari Ferdy Sambo kepada Bharada E dan RR.

Tak hanya itu, ada juga pernyataan lain dari Bripka RR yakni perihal adanya perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Contohnya mengenai uang yang dijanjikan sama seperti yang klien saya sampaikan terus soal perintah bahwa FS memerintah dengan keterangan RR," kata dia.

Dengan adanya pernyataan dari Bripka RR itu kata Ronny, membuat keterangan dari Bharada E menjadi lebih konsisten dan menguntungkan kliennya.

Dirinya juga menilai, kalau apa yang disampaikan oleh Bripka Ricky tersebut menunjukkan apa yang disampaikan oleh Bharada E sesuai dengan keadaan yang terjadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan