Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Cara Membuat Akun BSU Kemnaker, Link account.kemnaker.go.id
Berikut adalah cara membuat akun BSU Kemnaker di account.kemnaker.go.id. Kamu bisa menyiapkan NIK, alamat email dan nama ibu kandung.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah mulai mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600.000 kepada pekerja/buruh.
Pekerja yang hendak mengecek apakah menerima BSU atau tidak, dapat melihat laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelum itu, pekerja diwajibkan membuat akun terlebih dulu, baru bisa mengecek status penerima BSU.
Cara Membuat Akun BSU Kemnaker

Baca juga: Kemnaker: Penerima BSU di Bali Cukup Banyak, Ini Alasannya
1. Login ke laman account.kemnaker.go.id
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
3. Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).
4. Lalu Klik 'daftar sekarang'
5. Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta
6. Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi
7. Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun
8. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Anda akan melihat satu di antara 3 notifikasi, yaitu:
- Tahap 1: Calon
Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Tahap 3: Penyaluran
Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
Baca juga: 3 Status Tahapan Penyaluran BSU 2022, Lihat Notifikasi Apabila Rp 600 Ribu Telah Disalurkan
Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022
1. Kunjungi website kemnaker.go.id;
2. Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk;
Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil;
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi.
(Tribunnews.com, Widya)