Kamis, 21 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 di Website BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Input Data Diri

Pemerintah mulai menyalurkan BSU. Berikut langkah mudah mengecek penerima BSU 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kontan.co.id
Ilustrasi uang BSU 2022 Rp 600.000 - Pemerintah mulai menyalurkan BSU 2022, Senin (12/9/2022). Berikut langkah mudah mengecek penerima BSU 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2022 juga bisa dicek di laman Kemnaker.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk atau Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berupa :

Tahap 1 · Calon (status: Terdaftar)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2 · Penetapan (status: Ditetapkan)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3 · Penyaluran (status: Tersalurkan ke Rekening Anda)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan