Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Kendala yang Sebabkan BSU Rp600 Ribu Tak Cair, Berikut Proses Penyaluran dan Cara Cek Penerima
BSU sudah mulai disalurkan kepada penerima, berikut kendala dana tidak cair dan proses penyaluran.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca juga: Arti Status bagi Penerima BSU 2022, Mulai dari Calon hingga Disalurkan

Proses Penyaluran BSU 2022
Masih dilansir laman Kemnaker, terdapat proses penyaluran BSU 2022 seperti berikut:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan;
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan;
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.
Baca juga: Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU di Media Online dan Medsos, Kemnaker: Itu Hoaks
Cara Cek Penerima BSU
Pekerja yang memenuhi persyaratan dan ingin mengecek apakah sebagai penerima BSU, bisa melakukan langkah berikut ini:
1. Buka laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.