Usman Hamid Beberkan Alasannya Menolak Gabung Tim Ad Hoc Munir Bentukan Komnas HAM
Usman menolak penunjukkannya sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir oleh Komnas HAM RI.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Tujuannya, kata dia, agar Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.
"Dua tahun berlalu sejak pendapat hukum dari masyarakat sipil diserahkan, hari ini Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc setelah sebelumnya membuat tim kajian," kata Usman dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia pada Rabu (7/9/2022).
"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan,” sambung Usman.
Apalagi, lanjut Usman, masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi.
Menurutnya, hal tersebut jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh.
"Termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya," kata Usman.