Sabtu, 9 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Cek Penerima Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

BSU 2022 Rp 600 ribu tahap kedua akan disalurkan, berikut ini dua cara mengecek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Penulis: Nuryanti
kemnaker.go.id
Tampilan laman Kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022. BSU tahap kedua akan disalurkan, berikut ini dua cara mengecek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua diprediksi disalurkan pekan depan.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemanaker, Indah Anggoro Putri, Rabu (14/9/2022).

Seperti diketahui, BSU tahap pertama sudah mulai disalurkan pada September 2022.

Adapun dana BSU yang diterima pekerja/buruh yakni sebesar Rp 600 ribu.

Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pihaknya tengah menggodok proses pencairan BSU tahap dua.

Saat ini, Kemnaker masih menunggu data yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Kamis (15/9/2022).

"Tahap kedua data kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok Kamis (hari ini) akan masuk jumlahnya berapa belum pasti."

"Kami memang minta tiap minggu ada terus, semoga Kamis besok (data) sudah ada, kemudian kami padupadankan."

"Sehingga bisa disalurkan lagi gelombang kedua, di awal minggu depan," ujarnya di Badung, Bali, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

3 Cara Cek Penerima BSU

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, terdapat tiga cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

Pertama, pekerja bisa mengecek melalui HRD perusahaan mengenai BSU 2022 tersebut.

Kedua, pekerja/buruh mengecek penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, pekerja bisa mengakses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kemnaker: Waspada Hoaks BSU di WhatsApp, Ini Situs Resminya

Berikut ini Tribunnews.com merangkum cara mengecek penerima BSU secara online di laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan