Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Kuasa Hukum Bos Duta Palma Group: Surya Darmadi Dikriminalisasi
Imbas dari dakwaan tak sempurna itu, Surya Darmadi telah menjadi korban dari proses penegakan hukum.
Total kerugian di kasus ini senilai Rp86.547.386.723.891.
Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/darmadi-alias-apeng-juniver-girsang-nih3.jpg)