Selasa, 28 April 2026

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Kuasa Hukum Bos Duta Palma Group: Surya Darmadi Dikriminalisasi

Imbas dari dakwaan tak sempurna itu, Surya Darmadi telah menjadi korban dari proses penegakan hukum. 

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kuasa hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang, saat mendampingi kliennya dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022). 

Total kerugian di kasus ini senilai Rp86.547.386.723.891.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved