Jumat, 12 September 2025

Kasus Lukas Enembe

PPATK Sebut Uang Lukas Enembe Rp 560 Miliar Mengalir ke Kasino Judi di Luar Negeri

PPATK menemukan ada 12 temuannya, termasuk terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi di luar negeri.

Editor: Hasanudin Aco
ISTIMEWA
Gubernur Papua Lukas Enembe kini jadi tersangka KPK. Terbaru PPATK sebut miliaran rupiah uang Lukas Enembe mengalir ke kasino judi di luar negeri. 

Mahfud kemudian menyinggung sebuah artikel yang ditulis atas nama Pendeta Socratez Yoman

Dalam artikel tersebut, Socratez mengatakan Lukas ke Jakarta untuk berobat lalu meminta transfer Rp1 miliar untuk biaya pengobatan. Socratez menyebut Lukas tidak bisa bergerak leluasa saat itu karena adanya lockdown Covid-19.

"(artikel) itu tidak logis. Karena Covid itu baru 2020, bagaimana bisa dia kena lockdown di 2019, dan itu bukan salah ketik karena ada 2 kali 2019 ditulis," ucap Mahfud.

"Kasus Lukas ini bukan terjadi sekarang saja jelang situasi politik seperti yang ditulis romo tadi.  Karena saya persilakan saudara-saudara buka berita 19 Mei 2020, saya selaku Menkopolhukam sudah umumkan ada 10 kasus korupsi besar dan Papua ini masuk di dalamnya," ujarnya.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.

Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan