Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Surya Darmadi Memohon Buka Rekening yang Diblokir: Tolong Lah Yang Mulia Karyawan Kehabisan Beras
Surya Darmadi alias Apeng, memohon kepada hakim agar rekening perusahaannya dibebaskan dari pemblokiran.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, dalam persidangan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022).
Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.