Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati

Ferdy Sambo sebelumnya adalah jenderal bintang dua termuda di Mabes Polri, namun kini terancam hukuman mati.

ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). Ferdy Sambo sebelumnya adalah jenderal bintang dua termuda di Mabes Polri, namun kini terancam hukuman mati. 

Juga tersangka obstruction of justice

Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka obstruction of justice Ferdy Sambo ini diumumkan pada 1 September 2022.

"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan barang bukti di TKP, dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Ferdy Sambo tak sendiri, sejumlah anggota polisi lainnya juga turut menjadi tersangka obstruction of justice.

Di antaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman, hingga Kombes Agus Nurpatria.

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung Masyarakat, Bukan Pembunuh

Dipecat, lalu mengajukan banding

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi.
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi. (Istimewa)

Berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, diputuskan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari Korps Bhayangkara.

Putusan tersebut diteken oleh lima jenderal, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang.

Serta keempat anggota sidang yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto; Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Kepala STIK Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani.

Kendati demikian, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Permohonan banding ditolak

Putusan sidang banding KKEP terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Putusan sidang banding KKEP terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio)

Pada Senin (19/9/2022), sidang permohonan banding Ferdy Sambo digelar di TNCC Divisi Propam Polri.

Dalam sidang yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoyo, menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan