RUU Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo Bicara Sanksi Bagi Pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi
Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I bersama pemerintah dalam raker pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan tentang RUU Perlindungan Data Pribadi, memutuskan menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas di tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkam menjadi Undang-Undang," ujar Kharis.
Setelah Kharis menyampaikan laporan pembahasan RUU PDP, Lodewijk sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.
"Selanjutmya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui dN disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.