Data Negara Bocor
Penetapan Tersangka pada Pemuda Madiun Dinilai Tergesa-gesa, Persulit Pencarian Hacker Bjorka Asli
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pendapatnya soal MAH, pemuda Madiun yang jadi tersangka kasus Hacker Bjorka
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.
Baca juga: Hacker Bjorka Seorang WNI atau WNA? Ini Kata Kadiv Humas Polri
Ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Pasal 46 ayat 1 yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Lalu, pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.
Baca juga: Hacker Bjorka Ogah Ladeni Nikita Mirzani yang Akan Bongkar Identitasnya, Sebut Masa Lalu Nyai Buruk
Kemudian, pasal 46 ayat 3 berisikan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Pasal 48 ayat (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Menurut Dedi, pihaknya kini juga masih melakukan pencarian terhadap hacker Bjorka.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Saat ini timsus sedang bekerja. Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya datanya akan saya sampaikan," pungkasnya.
Baca juga: Penuturan Tersangka Kasus Bjorka: Ponselnya Dihargai Rp 5 Juta, Dipaksa Sosok Pria Ini
Peran MAH
Diketahui MAH sebelumnya sempat ditangkap karena diduga membantu hacker Bjorka membuat grup telegram.
Dia kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Yaya menuturkan bahwa tersangka MAH diduga berperan membuat grup telegram dengan nama Bjorkanism.