Jumat, 8 Agustus 2025

Data Negara Bocor

Penetapan Tersangka pada Pemuda Madiun Dinilai Tergesa-gesa, Persulit Pencarian Hacker Bjorka Asli

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pendapatnya soal MAH, pemuda Madiun yang jadi tersangka kasus Hacker Bjorka

Kolase Tribunnews
Kolase Bjorka dan MAH, sempat berinteraksi hingga channel Telegram dibeli 100 dolar | Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pendapatnya soal MAH, pemuda Madiun yang jadi tersangka kasus Hacker Bjorka. Abdul Fickar menilai jika penetapan tersangka pada MAH ini terlalu tergesa-gesa. Selain itu,juga akan berdampak pada sulitnya pencarian Hacker Bjorja asli yang menjadi pelaku utama peretasan sejumlah data milik pemerintah dan pejabat. 

Dia menuturkan bahwa channel itu diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.

Baca juga: ALASAN MAH Pemuda Madiun Jual Channel Telegram ke Bjorka: Bayar Kredit Motor dan Utang Orang Tua

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breadshet," ungkapnya.

Dijelaskan Yaya, tersangka pernah mengunggah di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali yaitu tanggal 8 September 2022.

Isinya terkait konten Bjorka yang berjudul Stop Being Idiot.

"Kemudian tanggal 9 September 2022 dalam tanda petik the next leaks will come from the president of Indonesia, dan tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon. Jadi itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Data Negara Bocor.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan