Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Respons Kamaruddin Simanjuntak setelah Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal pemecatan Ferdy Sambo dari Polri karena banding ditolak.

Penulis: Nuryanti
ISTIMEWA/Facebook Kamaruddin Simanjuntak
Brigadir J foto bersama Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan). Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal pemecatan Ferdy Sambo dari Polri karena banding ditolak. 

Diberitakan Tribunnews.com, Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo seharusnya menjadi garda terdepan untuk membina disiplin Polri.

Namun, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu justru merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri.

"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," paparnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diminta Buktikan Fakta Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik

Tetap Kawal Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, keluarga Brigadir J harus siap-siap kecewa.

Sebab, menurutnya, proses pengusutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu berbelit-belit.

"Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," ungkapnya, Senin (19/9/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski begitu, pihak Kamaruddin akan tetap mengawasi dan mengawal kasus Brigadir J.

"Saat ini, kita masih terus dan keterangan saksi untuk kita pakai di pengadilan," imbuhnya.

Baca juga: Banding Ditolak, Kapolri Didesak Tidak Tunda Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri

Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). Kamaruddin memberi tanggapan soal Ferdy Sambo yang dipecat.
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). Kamaruddin memberi tanggapan soal Ferdy Sambo yang dipecat. (ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Sebelumnya, majelis sidang KKEP memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," ujar Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Agung menyatakan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Dalam putusan sidang itu, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan