Senin, 11 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Mencairkan BSU di BNI jika Buku Tabungan Hilang, Bawa KTP dan KK Asli

Inilah cara mencairkan BSU di BNI jika buku tabungan hilang, hanya butuh bawa KTP dan KK asli

TRIBUN/HO
Petugas Kantor BNI Cabang Seoul, Korea Selatan - Inilah cara mencairkan BSU di BNI jika buku tabungan hilang, hanya butuh bawa KTP dan KK asli 

Setelah dari CS, Tia tak perlu mengambil nomor antrian untuk Teller.

Karena CS BNI akan memberi bantuan untuk langsung mencairkan dan diarahkan ke Teller.

Tia menyarankan agar datang pagi untuk mengambil antrian CS.

"Saya datang jam 6 pagi dapat nomor antrian 3. Ini (BSU) langsung dikasih tanpa ambil antrian Teller, tadi dibantu CS langsung," pungkas Tia.

Menurut pantauan Tribunnews.com, meski sudah mengantre ternyata ada karyawan yang belum mendapatkan BSU.

Sebelum mengantre ke bank, ada baiknya untuk mengecek status penerima BSU di situs resmi bsu.kemnaker.go.id

Berikut cara cek status BSU di Kemnaker:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik link bsu.kemnaker.go.id

2. Lakukan pendaftaran jika belum memiki akun.

Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi identitas secara benar.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU 2022

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

(Tribunnews.com/ Siti N/ Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan